Selasa, 27 September 2011

Menggambarkan Struktur Organisasi DJPU


ORI adalah produk dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan dikelola oleh Direktorat Surat Utang Negara

Struktur Organisasi Direktorat SUN dan Ditjen Pengelolaan Utang adalah sebagai berikut

A.    Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang adalah instansi eselon I di Kementerian Keuangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK184/PMK.01/2010, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menyelenggarakan fungsi:
a.   perumusan kebijakan di bidang pengelolaan utang;
b.   pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan utang;
c.   penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan utang;
d.  pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan utang; dan
e.   pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
Struktur organisasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang  terdiri dari:
a.  Sekretariat Direktorat Jenderal;
b.   Direktorat Pinjaman dan Hibah;
c.   Direktorat Surat Utang Negara;
d.  Direktorat Pembiayaan Syariah;
e.   Direktorat Strategi dan Portofolio Utang; dan
f.    Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
 Gambar 1. Struktur Organisasi Ditjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan
A.    Struktur Organisasi Direktorat Surat Utang Negara
Direktorat Surat Utang Negara adalah unit eselon II di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK184/PMK.01/2010, Direktorat Surat Utang Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang surat utang negara berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Surat Utang Negara  terdiri atas:

a.    Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara;
b.    Subdirektorat Pengembangan Pasar Surat Utang Negara;
c.    Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara;
d.   Subdirektorat Peraturan Surat Utang Negara dan Evaluasi Kinerja;
e.    Subbagian Tata Usaha;
f.     Kelompok Jabatan fungsional
Dengan pendekatan organisatoris, dapat digambarkan struktur organisasi Direktorat Surat Utang Negara sebagai berikut :
 Gambar 2 . Struktur Organisasi Direktorat Surat Utang Negara





1 komentar: